Puluhan Spanduk Liar Ditertibkan di Jalan M. Toha, Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Tertib Kota

oleh

Caption; petugas tertibkan Spanduk Liar di Sepanjang Jalan M. Toha, Kota Tangerang.

Tangerang,Fixsnews.co.id-Dalam upaya menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah.
Kali ini, tindakan tegas dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Periuk yang menertibkan puluhan spanduk tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Moh. Toha, Jalan Mutiara Pluit, dan Jalan Regency.

Camat Periuk Nanang Kosim menjelaskan, penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Menurutnya, keberadaan spanduk liar yang dipasang di sembarang tempat, seperti tiang listrik hingga batang pohon, telah mengganggu estetika kota dan kenyamanan warga.

“Kami terus meningkatkan aksi responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menggencarkan operasi penertiban spanduk liar yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum seperti tiang listrik, bahkan ada beberapa yang dipasang di batang pohon. Operasi penertiban spanduk liar kali ini difokuskan di sejumlah ruas jalan utama yang memang dilewati banyak pengguna jalan baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” ujar Nanang, Rabu (22/10/25).

Selain melakukan penertiban fisik, petugas Trantib Kecamatan Periuk juga melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak memasang spanduk sembarangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Kami ke depannya akan terus menggencarkan operasi penertiban dengan menyasar lokasi-lokasi lainnya secara berkala untuk memastikan Kecamatan Periuk bebas dari spanduk liar yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Nanang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, dengan cara mematuhi aturan serta mengurus izin resmi sebelum memasang spanduk atau reklame.

Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk menata ruang publik agar lebih rapi, bersih, dan nyaman. Upaya penertiban spanduk liar menjadi bagian dari strategi mewujudkan kota yang indah, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung langkah pemerintah ini dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum serta melaporkan keberadaan spanduk tak berizin melalui saluran resmi Pemkot Tangerang.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *