Raih Penghargaan Dari LKPP, Pemkot Tangerang Diminta Terapkan Katalog Elektronik Untuk Belanja Media

Tangerang,Fixsnews.co.id-Direktur PT Inti Siber Media Benrianus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menerapkan sistem katalog elektronik (e-catalog) dalam pengadaan barang dan jasa untuk belanja media di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena menilai pengelolaan anggaran media tidak transparan dan profesional.

“Padahal Pemkot Tangerang meraih penghargaan sebagai terbaik pertama pemerintah daerah dengan Indeks Tata Kelola Pengadaan Terbaik dan peringkat pertama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Proaktif 2023, Kategori Kota dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), namun sayangnya belum menerapkan sistem e-catalog dalam pengadaan barang dan jasa untuk belanja media. Ada apa dengan Pemkot Tangerang? padahal Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Katalog Elektronik. Selain itu, KPK juga turut mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Lagi-lagi, untuk mencegah terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui implementasi sistim e-catalog,” kata Benrianus kepada media, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:Indeks Tata Kelola Pengadaan Terbaik, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Dari LKPP

Kemlu RI Tegaskan RS Indonesia di Gaza untuk Tujuan Kemanusiaan Semata

BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5 Persen

Benrianus meminta Pemkot Tangerang lebih bijaksana dan tidak bermain-main dalam hal pengelolaan anggaran media. Dirinya mengaku sulit mendapatkan anggaran media di OPD Kota Tangerang meskipun secara berkas administrasi perusahaan lengkap dan sudah terverifikasi di dewan pers, sementara menemukan anggaran media di salah satu OPD diberikan kepada oknum LSM.

“Kita sudah mengikuti proses dengan memberikan surat permohonan kerjasama serta memasukan company profile perusahan namun ditolak sejumlah OPD di Kota Tangerang dengan alasan slot anggaran media sudah penuh, bahkan yang lebih mirisnya lagi surat permohonan itu ditolak salah satu humas RSUD Kota Tangerang Fika dengan alasan anggaran advetorial hanya diberikan melalui oknum berbagai Forum/ organisasi wartawan untuk memback up berita. Selain itu, kita juga mendapat temuan indikasi anggaran media diberikan kepada oknum LSM di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang,”ungkap Benrianus.

Benrianus berharap penerapan E-katalog dapat mengatasi berbagai kecurangan, penipuan, dan korupsi saat proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Untuk itu dirinya berharap Walikota Tangerang beserta pihak terkait untuk mengevaluasi dan mengaudit pengelolaan anggaran media di seluruh OPD.

“Saya minta data tersebut dibuka supaya kita mengetahui yang menerima anggaran media di OPD sudah memiliki persyaratan administrasi yang lengkap. Supaya jelas apakah sudah memiliki rekening perusahaan, KBLI yang sesuai, SPT badan dan memiliki faktur pajak perusahaan sendiri?” katanya.

Sementara, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Mualim saat dikonfirmasi media mengatakan akan menjadikan bahan evaluasi.

“Siap, terima kasih masukannya menjadi bahan evaluasi,” kata Mualim saat dihubungi media melalui aplikasi whatsapp, Selasa, (7/11/2023). (Red/01)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan