Rakor Lintas Sektoral, Operasi Nataru 2021 di Banten Diberlakukan Sistem Ganjil- Genap

Serang, Fixsnews.co.id – Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka Persiapan Pengamanan Natal 2021 dan tahun Baru 2022 dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Banten, Senin (29/11).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ditlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo dan didampingi oleh Wadirlantas Polda Banten Akbp Alfaris Pattiwael, Pejabat Utama Ditlantas Polda Banten, Kasat Lantas Polres Jajaran Polda Banten, Kadishub Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kab. Pandeglang, Ketua PHRI Provinsi Banten, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (APPI), Satpol Pamong Praja, serta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Baca Juga : Diduga Gelapkan BLT, Mantan Kades Pasindangan Diciduk Polisi

Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo yang memimpin rakor tersebut menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel untuk membahas tentang rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Rakor dilakukan dalam bentuk Diskusi Panel menindaklanjuti hasil Rakornas pusat dan untuk menyepakati sistem pengamanannya nanti bukan Penyekatan tapi Pembatasan dan kita menggunakan konsep apa sehingga arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia kita dapat melaksanakannya,”kata KBP Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengusulkan kepada para peserta Rakor, Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021, maka pada tanggal tersebut diberlakukan sistem ganjil – genap mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan berlaku diseluruh jajaran yang ada tempat Wisatanya.

“Jika kapasitas pengunjung tempat Wisata sudah mencapai 50%, maka tanpa kecuali kita akan putar balikkan kendaraan yang akan berkunjung ke tempat Wisata yang ada di wilayah hukum Polda Banten, untuk itu agar disiapkan lokasi untuk kendaraan putar balik,”tegas Kombes Pol Rudy.

Rudy Purnomo menyampaikan Penekanan Kapolda Banten, “untuk alun-alun yang ada di wilayah Kota atau Kabupaten pada saat malam pergantian tahun harus ditutup, lakukan rekayasa lalu lintas agar masyarakat tidak bergerak dan berkumpul di alun-alun,”ujar Dirlantas Polda Banten.

Selanjutnya Dirlantas Polda Banten juga menyampaikan, “Khusus Pelabuhan Penyeberangan Merak, pembatasan dilakukan dengan pola pengecekan tiket melalui Aplikasi Ferizy saja.”ujar Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menegaskan dalam kesimpulan dari Rapat Koordinasi.
“Agar para Instansi terkait termasuk Polda Banten khususnya Ditlantas agar melaksanakan sosialisasi secara intensif tentang Pemberlakuan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, dimana ada beberapa hal penting yaitu Pemberlakuan Ganjil – Genap diseluruh Obyek Wisata, jika Kapasitas Pengunjung di Obyek Wisata tersebut sudah mencapai 50% semua wajib di putar balikkan, Pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat tanpa adanya Penyekatan hanya Pembatasan sesuai dengan Instruksi Presiden RI, apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas diluar pelaksanaan sistem Ganjil-Genap maka dilaksanakan rekayasa lalu lintas terbatas pengalihan arus sistem One Way Traffic, kepada Instansi terkait melaksanakan sosialisasi terutama di jalan Tol dengan memasang Pamflet, Spanduk atau baliho tentang himbauan terkait InMendagri No 62 tahun 2021, akan ada Edaran dari Gubernur atau Instansi terkait tentang sistem yang akan dilaksanakan di akhir tahun nanti, kesiapan Peralatan Teknis menjadi tanggung jawab dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kabupaten atau Kota termasuk dari Ditlantas Polda Banten, serta melaksanakan Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk tidak ada Penyekatan tapi hanya ada pembatasan.”tutup Dirlantas Polda Banten. (HMS/ben)