Trenggalek, Jawa Timur, Fixsnews.co.id –
DPRD Trenggalek Adakan rapat paripurna terkait, pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2019-2024,di graha paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (02/10/23)
Samsul Anam Ketua DPRD mengatakan, kami adakan rapat paripurna terkait PAW yang mana atas Surat Keputusan yang telah disetujui Gubernur Jawa Timur nomor 17.406/905/011.2/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Kabupaten Trenggalek tahun 2019-2024.
“Sebagai kita ketahui PAW telah diajukan cukup lama dan dinamis karena ada anggota DPRD PKS pindah partai ke PDIP sehingga meniscayakan ini oleh DPD PKS diganti antar waktu.
“Untuk itu kami berharap, kepada anggota DPRD yang baru untuk menyesuaikan diri dengan teman lain, dengan hadirnya Eko Wahyudi menambah semangat, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,”ujarnya
Dengan posisi Eko Wahyudi menduduki menggantikan Dasiran di Komisi III, Badan Musyawarah, serta masuk anggota Fraksi PKS, dan hak kedewanan setelah dilantik kami berikan, untuk jabatan kurang lebih 1 Tahun.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara, menambahkan,terima kasih atas pengabdian Dasiran selama menjadi anggota DPRD, dan untuk Eko Wahyudi bisa beradaptasi lebih cepat.
“Ya semoga bisa beradaptasi, karena masuk tahun politik dan ada misi dalam percepatan pembangunan di Trenggalek,” tutupnya.
(bud)