Rasionalisasi APBD 2025: Pj Sekda Banten Pastikan Pelayanan Dasar Tetap Terjaga

oleh

Banten,Fixsnews.co.id-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa rasionalisasi atau efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tidak akan mengganggu pelayanan dasar dan pelayanan publik. Rasionalisasi ini akan dilakukan pada belanja program pendukung.

Pernyataan tersebut disampaikan Nana saat memberikan keterangan pers mengenai rasionalisasi atau efisiensi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Jumat (21/2/2025).

Nana menjelaskan bahwa rasionalisasi yang dilakukan mengacu pada peraturan perundang-undangan. APBD sebagai produk hukum berupa peraturan daerah merujuk pada dasar yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025. Ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah, serta beberapa surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Rasionalisasi yang dilakukan sekitar Rp1,2 triliun terkait dengan opsen pajak tarif PKB dan BBNKB. Penyesuaian ini juga mencakup rasionalisasi pendapatan dan belanja untuk menjaga kesehatan fiskal Pemprov Banten,” ungkap Nana.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan program prioritas dari Presiden dan Pemerintah Pusat, serta program prioritas Gubernur Banten. Pelayanan publik tetap menjadi program prioritas, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Rasionalisasi akan dilakukan pada program pendukung seperti perjalanan dinas dan acara seremonial.

“Orientasi pelayanan publik tetap terjaga. Kami akan menjaga stabilitas anggaran sambil memperhatikan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Nana memberikan contoh pelayanan publik yang tetap dijaga, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur untuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan penanganan stunting. “Infrastruktur yang mendukung program Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota juga akan kami jaga, sehingga pelayanan publik dasar tetap menjadi prioritas dalam anggaran APBD Provinsi Banten,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa angka Rp1,2 triliun adalah penyesuaian tarif atas PKB dan BBNKB. Penyesuaian ini mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan sebesar lebih dari Rp1,2 triliun.

“Evaluasi untuk mengembalikan tarif sebelumnya bertujuan agar tidak membebani masyarakat secara ekonomi,” jelas Rina.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Banten harus melakukan penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dengan nilai hampir Rp70 miliar, serta memenuhi belanja mandatory yang belum dapat dipenuhi pada APBD 2025.

“Total estimasi rasionalisasi mencapai Rp1,7 triliun,” ungkap Rina.

Rina menjelaskan bahwa rasionalisasi akan melalui proses perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) yang akan dibahas bersama DPRD. “Kami akan mengkaji kembali potensi pendapatan dan silpa yang bisa digunakan, sehingga kepentingan publik tidak terganggu,” paparnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Mahdani, Pemprov Banten harus menyusun RKPD ulang tahun 2025, dimulai dari tahapan evaluasi RKPD triwulan I thn 2025, hasil efisiensi masuk dalam rancangan RKPD 2025.

“Anggaran yg diefisensikan baru akan disesuaikan pemanfaatannya nanti pada saat perubahan APBD 2025. Pada saat ini yg paling penting memastikan anggaran mana saja yg kena rasionalisasi, maka anggaran tdk dilaksanakan dulu kegiatannya, sedang yang tdk kena rasionalisasi bisa dilaksanakan oleh OPD, dengan demikian kegiatan OPD tetap berkinerja maksimal,” jelasnya.

“Dengan menyusun kembali RKPD 2025, otomatis menyusun kembali target indikator makro.
Capaian Indikator makro Provinsi Banten dalam RKPD 2025 juga yg termasuk yg dievaluasi, baik saat LPE, IPM, kemiskinan, pengangguran, indeks gini juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Banten. Konsultasi ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti isu aktual kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, antara lain : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tentang Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

TAPD Provinsi Banten tengah melakukan identifikasi terhadap belanja-belanja yang akan dirasionalisasi sebagaimana amanat Inpres tersebut, antara lain : Perjalanan Dinas, kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.(Ded)