Caption:Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menyita ratusan butir Hexymer, Tramadol, dan Trihex, serta menangkap satu pelaku berinisial M alias Gal (20) asal Aceh Utara.
Tangerang, Fixsnews.co.id- Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang kedapatan menjual obat keras daftar G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis, yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik. Barang Bukti yang Diamankan yakni
472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205.000 hasil penjualan.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelas IPTU Amin.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku baru lima hari menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari, serta telah menyetorkan uang Rp900.000 kepada Suhman sebagai hasil penjualan.
Polsek Cipondoh mengambil sejumlah langkah lanjutan dalam kasus ini, di antaranya:
Mengamankan tersangka dan barang bukti.
Melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utama (DPO Suhman).
Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan praktik kefarmasian tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa jajaran kepolisian akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana khusus, termasuk narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polisi 110.(Ben)


















