MEDAN(FN)- Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum menyampaikan apresiasi atas prestasi akademik Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum selaku wisudawan terbaik Program Doktor (S3), Senin (24/2) di Kampus USU Medan.
Sandi, mantan Kapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur ini, diwisuda bersama 85 lulusan baru Program Doktor USU berbagai bidang ilmu, 507 lulusan Program Magister (S2) serta sejumlah program pendidikan magister dan dokter spesialis.
Dihadapan Sidang Terbuka Senat Guru Besar USU Rektor mengemukakan Sandi Nugroho yang berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” meraih Nilai Maksimal secara akademik dengan Pujian Indeks Prestasi (IP) Maksimal 4,0.
Ratusan sivitas akademika, undangan dan sejumlah tokoh dan pejabat yang hadir memberikan aplaus dan bertepuk tangan ketika Rektor USU didampingi Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mempersilahkan Sandi berdiri di tengah-tengah para wisudawan di Auditorium USU tersebut.
Rektor mengemukakan pada Wisuda Lulusan USU Periode II Tahun Akademik 2019/2020 ini, Sandi Nugroho selaku wisudawan terbaik memberikan tauladan bagi sivitas akademika sekaligus spirit bagi jajaran kepolisian RI bahwa kader polisi telah menunjukkan prestasi tertinggi akademis IP 4,0.
“Semoga ilmu yang telah diperoleh dapat menjadi bekal untuk pengabdian bangsa dan negara yang baik,” ujar Rektor seraya menyampaikan selamat kepada para wisudawan dan wisudawati serta menginformasikan bahwa hingga saat ini jumlah lulusan USU sebanyak 218.078 orang dari diploma hingga S3.
Tentang Gelar Doktor Sandi Nugroho diperoleh setelah beliau berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia” dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM.
Menjawab wartawan Sandi Nugroho mengemukakan senang, bangga dan mudah-mudahan dapat menjaga amanah ini dengan baik. Harapannya untuk bisa diamalkan apa yang telah diperoleh dan bisa memotivasi para generasi muda untuk mau belajar dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk di jajaran kepolisian, katanya bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa belajar, kalau ada kemauan dan ada semangat pasti bisa untuk menyelesaikan semua tugas maupun pendidikan yang ingin diraih.
Dalam disertasinya Sandi yang kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veilĀ (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Pengadilan pidana sampai saat ini terkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” ujarnya.
Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.
“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau. (*)