TANGERANG, Fixsnews.co.id- Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (23) yang membawa kabur handphone saat melakukan transaksi COD (cash on delivery) dengan korban. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi jual-beli handphone dengan harga Rp 1,8 juta. Namun, saat pelaku memeriksa handphone milik korban, ia tiba-tiba mengaku tidak mampu membayar dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa golok berukuran 50 cm.
“Beruntung korban yang diancam dapat melepaskan diri dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” ungkap Iptu Adityo.
Setelah penangkapan, video kejadian tersebut beredar di media sosial. Polisi dari unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui situasi tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Saat ini, pelaku berada di sel Mapolsek Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 368 KUHP, serta Undang-Undang Darurat yang mengatur tentang senjata tajam.(Ben)