Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,-
Wanita berinisial DS melalui Pengacara Sakamuli Prentha SH.,MH telah melaporkan laki-laki bernama Muhammad Ragib alias Fadhil Imam M ke Polres Kota Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/682/VIII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 3 Agustus 2022.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh DS yakni laki-laki yang dikenal di Facebook bernama Ragib telah melaporkan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi yang disampaikan juga oleh DS, klien Sakamuli Prentha, si laki-laki bernama Ragib mengaku anggota Polri berdinas di Bandung banyak janggalnya diantaranya selama pacaran sudah 3 kali klien Sakamuli mentransfer uang berjumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Padahal faktanya dari segi ekonomi si DS bekerja sebagai guru honorer dan beranak 2 orang sebagai single parent sebab dengan suami sudah pisah rumah dan ranjang semenjak di Talak di awal Juni 2022.
Diduga akibat DS kesepian berhubung berkenalan dengan Ragib di Facebook dan intens hampir setiap hari berkomunikasi, lalu Muhammad Ragib selalu saja meminta hubungan sex, tetapi si DS menolaknya entah bagaimana bujuk rayu si Ragib bisa meluluhkan DS sehingga di bulan Juli 2022 terjadilah VideoSex tiba-tiba saja tanpa ijin si DS yaitu si Ragib merekam video lalu beberapa hari kemudian meminta uang service mobil berhubung DS tidak menyanggupinya lalu si Ragib menyebarkan video dewasa tersebut ke teman Facebook DS bernama Nurhayati dan Rita.
Merasa tertekan dan terus menerus diperas, kemudian DS curhat kepada pamannya yang bekerja di Pemda Kabupaten Tangerang lalu secara spontanitas menghubungi pengacara Sakamuli Prentha, lalu tanggal 1 Agustus 2022 berikan surat kuasa untuk membuat laporan pidana atas nama Muhammad Ragib alias Fadhil Imam M mengaku anggota polisi, anak jenderal.
Baca juga : Dandim 0729 Bantul Hadiri Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Bantul
“Saya sudah yakinkan ke klien saya DS sangatlah tidak masuk akal laki-laki yang mengaku polisi lulusan Akpol mau menikahi DS beranak 2 dan kerja guru masih honorer pasti polisi gadungan, saya bilang sebelum video viral sejagad indonesia mata masyarakat tahu sebaiknya buat laporan pidana, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komnas Perempuan Republik Indonesia di Jakarta, permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Kabupaten Tangerang sehingga dari kacamata hukum terhindar dari pasal pornografi,” tutur Sakamuli.
Sakamuli Prentha dalam keterangan Persnya di Rumah Makan Ciamis depan BPN Tigaraksa beranggapan bahwa amanat Undang-undang No.13 tahun 2006 dirubah menjadi Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, terkait persoalan ini Ketua LPSK berkewajiban memberikan perlindungan bertujuan agar klien nya tidak merasa terancam/terintimidasi baik hak maupun jiwanya tentunya Komnas Perempuan Republik Indonesia dengan landasan hukum pembentukannya yaitu pasal 28 I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia juga merespon mendorong penyelesaian pengungkapan kasus yang menimpa kliennya.
Sakamuli mengaku secara administrasi sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi diatas diharapkan penyelesaian bisa selesai dengan cepat sesuai tujuan dan kliennya DS dapat bekerja seperti biasa dan hidup tenang kembali. (by/01).