Satgas BLBI Sita 49 Bidang Tanah, Nilai Aset di Kabupaten Tangerang Capai Triliunan

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id- Satgas BLBI hari ini menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Khusus untuk aset di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang mencapai triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri kegiatan Penyitaan Aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di Jalan Boulevard Palem Raya, Komplek Perumahan Lippo Karawaci Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jum’at (27/8/2021).

Sri Mulyani mengatakan, ada 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Khusus untuk aset di wilayah Karawaci, memiliki luas sekitar 25 hektare (ha).

Baca Juga : Penyitaan Aset BLBI Di Kabupaten Tangerang, Kepala BPKAD Harap Adanya Sinergi dan Kolaborasi

Terintegrasi Dengan Kereta Bandara Soetta, Terminal Bus AKAP Poris Plawad Akan Terapkan sistem E-Ticketing

“Menurut Pak Bupati (Bupati Ahmed Zaki Iskandar, red), 1 meter persegi sekarang Rp20 juta. Jadi 25 hektar ini nilainya triliunan,” jelas Sri Mulyani.

Aset yang disita tersebut telah dipasangi plang negara. Sri Mulyani mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut.

“Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi di situ tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkumham ini bagus. Saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan. Kalau di tempat lain mungkin perlu dibangun pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut,” tuturnya.

Hal senada juga diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI.

Mahfud juga berharap, para obligor dan kreditur termasuk keturunan penerus usahanya untuk memenuhi panggilan untuk menyelesaikan pembayaran.

Ditegaskan, setiap obligor dan kreditur yang banknya diselamatkan atau di bailout oleh negara, punya kewajiban kepada negara.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
berharap adanya sinergi dan Kolaborasi terkait aset negara.

“Kita bisa tahu bahwa di wilayah Provinsi Banten ada aset negara ini. Kita berharap bisa kolaborasi untuk pemanfaatannya,” ungkap Rina.

“Bisa kita lakukan sinergi dengan Pusat, kita melakukan koordinasi pemanfaatan,”tutupnya.(hms/ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan