Satpol PP Kota Tangerang Amankan 175 Botol Miras dalam Operasi Ketertiban

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Pada Minggu, 14 Juli 2025, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menggelar Operasi Peredaran Miras, mengamankan 175 botol minuman keras dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang. Operasi ini menargetkan sejumlah warung jamu dan tempat karaoke di Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, dan Cibodas.

“Kami baru saja melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di beberapa wilayah. Operasi peredaran miras ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irman pada Senin, 14 Juli 2025.

Irman menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap pelanggar dengan mewajibkan mereka menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengamankan semua barang bukti yang berjumlah ratusan botol miras untuk didata dan diamankan lebih lanjut. Para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi peredaran miras dengan menargetkan wilayah lainnya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangerang.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *