Kota Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan dan estetika kota. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggencarkan penertiban spanduk liar di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam operasi ini, puluhan personel diterjunkan untuk mengamankan spanduk yang dipasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum.
“Kami baru saja mengamankan spanduk liar yang banyak dipasang tanpa izin, bahkan ada yang ditempel di batang pohon dan tiang listrik. Spanduk liar ini sangat mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan karena banyak yang dipasang tanpa memperhatikan keselamatan sekitar,” ujar Irman pada Rabu (28/5/25).
Irman menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan. Mereka juga menyosialisasikan prosedur perizinan resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi di ruang publik.
“Kami memastikan proses penertiban spanduk liar ini akan terus ditingkatkan secara rutin, tidak hanya di jalanan protokol, tetapi juga di fasilitas umum lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan estetika kota dengan tidak memasang spanduk liar di berbagai fasilitas umum.(Awr)