Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik, termasuk Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun, dan jalan-jalan lainnya yang masih dipadati oleh pedagang yang tidak berjualan di tempat yang semestinya, pada Kamis (10/7/2025).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang, dilarang demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan. PKL yang masih membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Irman.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di atas trotoar, bahu jalan, atau tempat umum lainnya. Pemerintah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL sebagai bagian dari penataan dan penegakan aturan. “Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang sering menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati relokasi yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai area berdagang resmi. Dengan langkah ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Anyar dapat terjaga dengan baik.(Awr)