Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik prostitusi. Dalam upaya tersebut, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penyegelan bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa proses penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018. Dalam operasi yang dilakukan dini hari tadi, Satpol PP berhasil menyegel enam kamar di deretan bangunan semi permanen yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
“Kami baru saja melakukan penyegelan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi. Bukan tanpa alasan, kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan ini memang disalahgunakan,” ujar Irman, Senin (11/8/25).
Satpol PP Kota Tangerang telah memasang garis polisi untuk mengamankan bangunan tersebut sementara waktu. Selain itu, mereka juga telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik bangunan untuk dilakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Irman menambahkan, penyegelan lokasi praktik prostitusi ini diharapkan dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan mereka dan memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat praktik prostitusi yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(Awr)