Tangerang,Fixsnews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah akhir setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan izin dalam beberapa pekan terakhir. “Setelah pelanggaran terus berlanjut dan tidak bisa ditoleransi, kami bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah kerugian dari sisi pajak dan retribusi daerah,” ungkap Irman pada Selasa (3/6/25).
Dalam prosesnya, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk mendorong pengajuan perizinan. Penyegelan akan tetap berlaku hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan. “Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi, untuk memastikan semua proses perizinan telah terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menerjunkan petugas guna melakukan penjagaan secara berkala, memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar hingga masa penyegelan selesai.(Awr)