SERANG (FN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di salah satu parkiran sebuah penginapan di Kota Serang, Banten, Selasa (19/11/2019).
Sebut saja Ucil, seorang pemuda berusia 25 tahun ini diamankan petugas setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.45 gram yang dibungkus dalam sebuah klip plastik bening.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH mengatakan, penangkapan Ucil bermula dari informasi warga setempat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat, tim segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti memiliki narkotika jenis sabu yang ia simpan di saku celananya,” kata Kombes Pol Edy Sumardi.
Selain itu dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati pipet kaca yang merupakan sebuah alat hisap sabu.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Edy menerangkan, pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Serang.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan perangi narkoba. Selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa para penggunanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain merugikan bagi dirinya sendiri, mengkonsumsi barang haram tersebut dapat merenggut masa depan dan jiwa kita,” imbau Edy Sumardi.
(Hms/ben)