Satres Narkoba Polresta Tangerang Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

Kab. Tangerang (FN),- Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus 18 orang pengedar narkoba. Hal ini diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya yang digelar diaula Mako Polresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

Dikatakan Kombes Pol Ade Ary dalam waktu lebih kurang dua pekan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap 18 pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta, obat-obatan terlarang yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“18 orang pelaku itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba pada periode 1 hingga 16 Februari 2020. Berarti Satres Narkoba setiap harinya berhasil menangkap 1 pengedar narkoba, ini berkat kesigapan anggota,” terang Kapolresta.

Masih menurut Ade Ary dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik ini diketahui pula bukan satu jaringan. Dan memang, biasa mengedarkan barang haram tersebut pada anak sekolah hingga pekerja.

“Sasaran mereka ini anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” kata kata Kapolresta seraya melanjutkan. Biasanya, untuk melakukan transaksi, mereka lebih memilih lokasi yang ramai, yakni rumah, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip.

“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” ujarnya.

Pada hasil tangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir dan excimer 388 butir.

“Kami kami menjerat para tersangka dengan Pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika serta, Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 untuk penggunaan obat obatan yang dilarang. Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membekuk Bandar besarnya,” tegas Kapolresta. (02)