Probolinggo, Jatim | Fixsnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, memimpin langsung penertiban pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, pada Selasa, 25 Maret 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar yang terletak di pusat Kota Kraksaan, ibukota Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Koordinator Pasar Semampir. Sekda Ugas didampingi oleh Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Hary Tjahjono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo, serta kepala dinas terkait.
Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP tidak hanya menertibkan pedagang yang berjualan di luar area pasar, tetapi juga menurunkan mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan sisa lumpur di jalan. DLH turut membersihkan sampah-sampah yang berserakan di sekitar pasar. Dishub juga memasang tali pembatas di depan Pasar Semampir, yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi berjualan, untuk dijadikan area parkir bagi pengunjung. Langkah ini bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Sekda Ugas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kebersihan pasar. Ia mencatat bahwa jalan aspal di depan Pasar Semampir tampak kotor dengan tumpukan sampah dan lumpur, yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pedagang. “Tumpukan sampah ini menjadi masalah serius yang merusak citra pasar sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Ugas menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing) untuk pengelolaan pasar yang lebih baik. Pasar Semampir, sebagai salah satu pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo, harus dikelola dengan lebih tertib dan bersih.
“Penertiban pedagang di luar Pasar Semampir ini bertujuan untuk menjaga kebersihan jalan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, termasuk dari parkir yang selama ini semrawut,” jelasnya.
Sekda Ugas menekankan pentingnya kebersihan dan ketertiban pasar bagi kenyamanan masyarakat, terutama bagi pedagang yang berjualan di dalam pasar. Dengan adanya aturan baru yang mengharuskan kendaraan parkir di tempat yang telah ditentukan dan larangan berjualan di luar pasar, diharapkan Pasar Semampir akan lebih tertata dan bersih.
“Hal ini juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi pedagang yang selama ini merasa dirugikan karena banyak pembeli yang memilih membeli barang di luar Pasar Semampir,” terangnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun penertiban ini dilakukan secara persuasif, tindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, baik pedagang yang berjualan di luar pasar maupun pengguna jalan yang melawan arus.
“Mulai hari ini, tidak ada lagi pedagang di luar Pasar Semampir. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, dan jalan di depan pasar akan diatur menjadi satu arah,” tegasnya.
Sekda Ugas berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian yang bersih dan teratur. “Dengan penataan pedagang ini, diharapkan Pasar Semampir dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.(Dilli)