Sidang Dugaan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, 10 Saksi Staf BPPD Mengaku Tak Tahu Tujuan Pemotongan Dana

SIDOARJO-jatim | fixsnews.ci.id-Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (28/10/2024). Kali ini, 10 saksi dari staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Ke sepuluh saksi tersebut, yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin, secara kompak mengaku tidak mengetahui kegunaan serta peruntukan dana hasil pemotongan insentif yang mereka sebut sebagai shodaqoh.

Baca Juga:22 Saksi Dihadirkan Dalam Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo
Pjs Bupati Sidoarjo Transformasi PPID, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Salah satu saksi, Sumanto, menjelaskan bahwa pemotongan insentif dilakukan setelah menerima kitir dengan nilai rupiah yang telah ditentukan.

Ia menambahkan, “Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri,” jawabnya saat ditanya Jaksa KPK.

Saksi lainnya, Cahyo, juga menegaskan ketidaktahuannya tentang penggunaan uang pemotongan insentif tersebut. “Tidak tahu penggunaannya, pak,” akunya.

Dia menjelaskan bahwa pemotongan insentif dilakukan berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan, dan staf BPPD enggan menanyakan kegunaan dana tersebut.

“Ya tradisinya memang gitu, kita gak berani nanya untuk apa yang jelas kami menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima,” ungkap Cahyo.

Sidang ini semakin menegaskan kompleksitas kasus yang melibatkan pejabat daerah dan penggunaan dana publik, serta menyoroti kekhawatiran pegawai dalam mempertanyakan perintah atasan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Dilli)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan