Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-Kordinator LSM Komite Independent Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Haris menanggapi keluhan sejumlah orang tua atau Wali murid yang diabaikan pihak MTs Negeri 3 Kota Tangerang terkait pungutan uang seragam dan uang perpisahan.
Wow, Ini Kata Kemenag Kota Tangerang Terkait Pungutan Uang Seragam dan Perpisahan
Menurut Haris, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Dalam ketentuan Permenag itu disebutkan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.
” Jadi tindakan pihak sekolah (MTs Negeri 3 Kota Tangerang) yang membebani Wali murid dengan biaya seragam dan Perpisahan melalui komite dikategorikan maladministrasi atau pungutan liar (pungli) karena bertentangan Permenag Nomor 16 tahun 2020. Wali murid dapat melaporkan pada Ombudsman sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Haris saat dihubungi Fixsnews, Jumat (30/4/2021).
” Apalagi penetapan uang perpisahan yang diakui ketua komite MTs Negeri 3 Kota Tangerang tidak dilakukan rapat bersama wali murid. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 11 ayat 3 Permenag Nomor 16 tahun 2020. Seharusnya masalah uang perpisahan dan lain-lain sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan,” tambahnya.
Lanjutnya menerangkan, modus yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan pengadaan seragam hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah menjadi surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. Padahal itu bertentangan dengan Pasal 23 Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan, Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.
“kegiatan pungli merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala kantor Kemenag kota Tangerang selalu menghindar saat ditemui Fixsnews.(ben)