Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-Permanen, Arief : KTP Luar Kota Tapi Tinggalnya di Kota Tangerang Wajib Daftar Diri

Fixsnews.co.id- Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.

“Kepada masyarakat yang KTPnya di luar kota tapi tinggalnya di Kota Tangerang mereka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Arief dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-permanen kepada petugas Pelayanan Umum Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang serta pengelola rumah kontrakan/apartemen dan perwakilan perusahaan di Kota Tangerang yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/08).

Baca Juga :Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Perataan Tanah di Perumahan Panorama 1

“Tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen. Bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita,” kata Arief.

Arief menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di Kota Tangerang.

“Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda – bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” tutur Arief dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. Ayi Nuryadin menjelaskan bahwa pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.

“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tukas Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.(Awr)