SPBU Pasuruan Diduga Jadi Lokasi Pengetapan BBM Bersubsidi, Warga Desak Polisi Bertindak

oleh
Caption: Awak media memergoki pengendara sepeda motor melakukan pengisian BBM berulang kali dalam waktu singkat, Sabtu (27/09/2025).

PASURUAN, Fixsnews.co.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Pasuruan. Kali ini, dugaan aktivitas pengetapan atau penimbunan ilegal ditemukan di SPBU 54.671.32, Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Sabtu (27/09/2025).

Kejadian ini bermula dari kecurigaan awak media yang memergoki empat pengendara sepeda motor mengisi Pertalite berulang kali dalam waktu singkat. Setelah diamati lebih jauh, ternyata mereka menyimpan BBM subsidi tersebut dalam 12 jerigen berkapasitas 25 liter untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Para pelaku menggunakan sepeda motor bertangki besar dan bolak-balik ke SPBU untuk mengisi dan memindahkan BBM ke jeriken. Aksi mereka dilakukan dengan hati-hati, namun tetap terekam oleh awak media.

Ketegangan sempat terjadi saat media mencoba menggali informasi lebih dalam. Tiga pelaku lainnya, termasuk seorang perempuan, tampak panik dan menunjukkan sikap tidak nyaman saat ditanyai. Salah satu pelaku bahkan mengaku sempat “ditemui” oleh seseorang berinisial “WY”.

“Saya habis banyak pak kemarin,” ujar pelaku itu.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar, Siapa “WY”? Apakah dia aparat yang menyalahgunakan wewenang atau preman yang jadi beking?

Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum SPBU dan pelindung jaringan ilegal ini, segera ditindak secara hukum.

“Jangan biarkan BBM bersubsidi dinikmati segelintir orang. Ini milik rakyat, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegas salah satu warga.

 

pengawas SPBU 54.671.32, Ulum saat dikonfirmasi Fixsnews.co.id, Selasa (30/9/2025).

Saat dikonfirmasi oleh Fixsnews.co.id, pengawas SPBU 54.671.32, Ulum, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik pengetapan atau penimbunan BBM subsidi di tempatnya.

“Terus terang kami tidak tahu soal itu. Tapi saya sudah berpesan ke operator agar tidak melayani pengetap. Kalau warga sekitar yang beli, tidak masalah, tapi maksimal Rp100 ribu atau Rp150 ribu saja,” ujar Ulum, Selasa (30/09/2025).

Dikutip dari laman hukumonline.com, di Indonesia, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

 

Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut. Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *