Jakarta,Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak, mengumumkan bahwa mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop
Tag: Pengusaha Kena Pajak
Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak: PKP Dapat Gunakan e-Faktur Client Desktop untuk Faktur Pajak Mulai 12 Februari 2025
Caption: ilustrasi pajak. Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak, mengumumkan bahwa mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.