Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan tarif retribusi untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan
Tag: Perda Nomor 1 Tahun 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













