Jakarta,Fixsnews.co.id– Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan
Tag: PMK-18/2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.