JAKARTA, Fixsnews.co.id– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan
Tag: putusan sela PN Jakarta Pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.