Sidoarjo, Fixsnews.co.id– Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara resmi menyerahkan kembali uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo.
Tag: sinergi penegakan hukum Sidoarjo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.