Caption: Sejumlah pria meninggalkan lokasi pelaksanaan eksekusi seorang pria oleh Taliban di stadion sepak bola di Gardez, Provinsi Paktia, Afghanistan, 13 November 2024. (Foto: AFP)
Fixsnews.co.id-Pada Selasa, 18 Februari, pihak berwenang Taliban di Afghanistan melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam orang yang telah dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran, termasuk perzinahan, sodomi, dan kawin lari. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di depan umum, menandai penerapan hukum yang ketat di negara tersebut.
Mahkamah Agung Taliban mengumumkan bahwa hukuman tersebut dilaksanakan di dua provinsi, yaitu Khost dan Faryab. Setiap terpidana menerima 39 cambukan, di samping hukuman penjara yang bervariasi hingga 18 bulan.
Sejak awal Februari, setidaknya 61 warga Afghanistan, termasuk sembilan wanita, telah menerima hukuman cambuk di stadion olahraga yang dipenuhi oleh warga sipil dan pejabat Taliban dari badan peradilan dan administrasi. Mereka dituduh melakukan pelanggaran seperti perzinahan, kawin lari, sodomi, dan perampokan. Selain cambukan, banyak dari mereka juga dijatuhi hukuman penjara yang berkisar dari beberapa bulan hingga enam tahun.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia telah mengutuk hukuman fisik di Afghanistan sebagai pelanggaran hukum internasional, dan mendesak Taliban agar segera menghentikan praktik tersebut.
Meskipun ada kecaman global, ratusan pria dan wanita Afghanistan telah menghadapi hukuman cambuk di depan umum. Sebagian dari mereka telah dieksekusi berdasarkan interpretasi Taliban tentang keadilan retributif, yang dikenal sebagai qisas.
Minggu lalu, Pemimpin Tertinggi Taliban yang tertutup Hibatullah Akhundzada membela pemerintahannya, termasuk sistem peradilan pidana. Ia mengatakan bahwa semua itu berakar pada perintah ilahi.(VOA/03)