Taman Sari Lippo Karawaci Nunggak PBB 12 Tahun, Bapenda Pasang Spanduk Peringatan

oleh -86 Dilihat

Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Selama 12 Tahun tidak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Petugas Satgas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, melakukan pemasangan spanduk peringatan pada PT Taman Sari yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (17/5/2021).

Pemasangan spanduk itu merupakan peringatan penagihan piutang pajak yang belum dibayarkan oleh PT Taman Sari Lippo Karawaci dengan NOP 36.19.081.003.006-0389.0.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, lokasi usaha tersebut telah menunggak pajak selama 12 tahun dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

“Kita terpaksa memasang spanduk atau baliho ini kaitan dengan pajak bumi dan bangunan dari lokasi usaha PT Taman Sari yang sudah tunggak pajak sejak tahun 2009 sampai sekarang. Dimana, wajib pajak ini belum penuhi kewajibannya atau nunggak dengan nilai Rp3,2 miliar,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Pihak pemerintah pun bahkan, sudah kerap kali memberika peringatan hingga melakukan pemeriksaan keuangan bersama BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun nyatanya wajib pajak tetap tidak mentaati aturan.

“Sudah pernah kita periksa juga kerjasama dengan BPKP Provinsi Banten, tapi ternyata wajib pajak tidak koorperatif, bahkan saat kota minta data (keuangan) mereka tidak mau hingga kita peringati seperti ini,” ujarnya

Dengan pemberian peringatan itu, diminta agar pihak pengelola mau membayar tunggakan pajaknya, salah satunya dengan menyicil.

“Kita berikan masa tenggang pembayaran dan diminta agar pengelola bisa menyicil pembayaran pajak, kalau tidak kita akan melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK untuk penindakannya,” terang Soma.(by/01)