Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Tangani perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang teken perjanjian kerjasama.
Penanda tanganan tersebut dilakukan, Kamis (20/2/2025 Februari 2025 di Aula Lantai 2 Gedung Utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Selain Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H dan Sekda Soma Atmaja hadir dalam acara tersebut, Kasi Pidum Herdian Malda Ksastria, Kadis Kesehatan Achmad Muchlis, Kadis Tenaga Kerja Rudi Hartono, Kadis Sosial Aziz Gunawan, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Anna Ratna Maemunah, Kadis Pendidikan Dadan Gundana serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Rusmiyati Marningsih.
Dijelaskan oleh Kajari Kabupaten Tangerang, maksud dan tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah dalam rangka memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini adalah terkait dengan Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam Penanganan Perkara berdasarkan keadilan restoratif,” Ricky Tommy.
Dikatakan juga penyediaan sarana dan prasarana penunjang, program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenaga kerjaan, rehabilitasi sosial serta instalsi balai rehabilitasi adhyaksa bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif dan mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, diharapkan para pelaku yang telah diselesaikan perkaranya melalui pendekatan keadilan restoratif dapat berubah menjadi pribadi/ individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” tukasnya. (by/01)