Terbitkan Surat Edaran, 1-4 Oktober 2024 Pegawai Pemkab Pasuruan Wajib Pakai Batik

Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id-Empat hari berturut-turut, yakni mulai 1-4 Oktober 2024, seluruh Karyawan-Karyawati Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk memakai pakaian batik nasional/batik pasuruan.

Kewajiban untuk mengenakan pakaian batik disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko per 30 September 2024.

Dalam surat tersebut, seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk memakai pakaian batik nasional ataupun batik pasuruan mulai tanggal 1 sampai 4 Oktober 2024.

Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis menegaskan batik telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Oleh karenanya, untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan batik sekaligus memperingati Hari Batik Nasional, maka empat hari berturut-turut, seluruh karyawan Pemkab Pasuruan wajib memakai batik.

“Saya sudah instruksikan Pak Sekda untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari. Mulai tanggal 1 sampai 4 oktober,” katanya.

Dijelaskan Nurkholis, Batik sebagai sebagai perekat bangsa sekaligus sebagai simbul persatuan harus terus dilestarikan. Terlebih dengan berbatik, tidak ada lagi strata sosial.(Dilli)