SERANG (FN)– Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima audiensi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten pada Jum’at, (28/02/2020).
Pada pertemuan tersebut, pihak SPN menyampaikan terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja. Dalam penyampaian tersebut, pihak SPN menyampaikan beberapa kritik dan penolakan terhadap isi dari RUU Omnibus Law yang merugikan para pekerja tersebut.
Ahmad Saukani, Ketua Bidang Sosial Politik SPN Provinsi Banten menjelaskan, bahwa banyak kerugian yang didapat oleh para pekerja khususnya buruh yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Dalam kacamata buruh, Ahmad Saukani menilai, bahwa Omnibus Law ini akan merampas hak-hak buruh dan lebih menguntungkan pengusaha.
“Itu (kerugian) banyak sekali, dari jam kerja akan dihitung per jam, kontrak dan penyerapan tenaga kerja tidak lagi dibatasi, fleksibel terhadap tenaga kerja asing, kemudian juga pidana bagi pengusaha yang nakal dan tidak taat aturan itu dihilangkan dan banyak lagi,” jelasnya.
Ahmad Saukani juga berharap apabila Omnibus Law ini dapat dibatalkan. “Di batalkan saja (Omnibus Law), mumpung belum berlaku. Karena apabila target Presiden 100 hari sudah lewat, dan sudah ada informasi 5 bulan ke depan baru akan dibahas, sementara bahan sudah masuk ke DPR RI, dari pada maksain lebih baik dibatalkan saja, dengarkan juga suara rakyat” pintanya.
Sementara itu, selain menyampaikan kritik dan penolakan, SPN juga meminta dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mengawal dan menyampaikan suara penolakan mereka kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar Omnibus Law ini dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, bahwa DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga yang mewakili seluruh aspirasi masyarakat akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada tingkatan yang lebih tinggi.
“DPRD merupakan lembaga yang mewakili seluruh aspirasi masyarakat sehingga kami dengan senang hati, dengan ikhlas, akan berusaha menyampaikan aspirasi mereka kepada tingkat yang lebih tinggi karena memang fungsi kami adalah menampung dan mendengar aspirasi masyarakat Banten,” imbuhnya.
Andra Soni juga menambahkan, bahwa sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPRD Provinsi Banten akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI.
“Kami akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI, kami akan menyampaikan bahwa kami telah menerima dan berdiskusi dengan unsur-unsur masyarakat baik mahasiswa, kelompok buruh, dan lain-lain terkait dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, dan kami berharap ini menjadi masukan bagi pemutus RUU ini,” tuturnya.
Di samping itu, Andra Soni juga berencana akan melakukan pertemuan periodik berdasarkan masukan dari SPN terkait membahas kepentingan industri, buruh, dan lain-lain yang harus diketahui dan didiskusikan DPRD.
“Saya sudah sampaikan kepada Kabag Humas dari sisi DPRD saya ingin juga melakukan komunikasi regular dengan kawan-kawan buruh sehingga tidak perlu ada dalam konteks tertentu, hanya silaturrahmi biasa saja memperpanjang umur dan rejeki” pungkasnya. (Bid. Infodok)