Terkendala Belum Dapatkan Anggaran, KPU Trenggalek Belum Bisa Memberikan Kepastian dalam Sebuah Keputusan

Trenggalek, fixsnews.co.id – Gara-Gara belum terima Perda Tentang Pemilu Soal Kepastian Anggaran, Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek, belum bisa memberikan kepastian dalam sebuah keputusan.

Hal tersebut menjadi pembahasan hangat antara Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Trenggalek bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) trenggalek saat rapat kerja di ruang aula lantai satu. Kamis (26/1/2023).

Ketua KPU Trenggalek saat rapat bersama Komisi I DPRD Trenggalek
Usai rapat dengan Komisi 1 DPRD Trenggalek, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU menyampaikan, berbicara soal kesiapan, KPU sudah sangat siap untuk menghadapi pemilu tahun 2024.

“Namun demikian sampai sejauh ini KPU trenggalek juga belum menerima Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek tentang Pemilu tahun 2024. Utamanya menyangkut soal anggaran,” ucap Gembong.

Sebenarnya terkait soal penambahan anggaran yang kami usulkan itu semua untuk pemenuhan kebutuhan penyelengara yang di lapangan. Seperti PPK, PPS, PPDP dan KPPS.

“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) PPDP ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam menjalankan tugas ‘kan butuh operasional, perlu biaya. Utamanya adalah pulsa, mengingat sekarang semua menggunakan aplikasi,” terangnya.

Tentu hal tersebut menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten untuk mengusulkan, di kandung maksud agar proses pemilu mulai tahapan awal, hingga pemungutan nanti berjalan lancar.

“Suksesnya pemilu menjadi tanggungjawab kita bersama,” kata Gembong.

Saat di singung soal Daerah Pemilihan, Soal Persyaratan Caleg termasuk sistem pemilu Proporsional terbuka apa tertutup, lagi-lagi Gembong menyampaikan secara garis lurus itu murni kewenangan KPU RI.

“Jadi jika bicara soal Kepastiannya seperti apa, yang jelas sejauh ini kami belum bisa memberikan Kepastian dalam Sebuah Keputusan,” jelasnya

Tentunya selama Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru belum terbit PKPU yang lama masih tetap menjadi acuan, tandasnya.(bud)