Caption:Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang berlokasi di Jl. R.E. Martadinata No.261, Panyingkiran, Kec. Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tasikmalaya, Fixsnews.co.id– Membagikan identitas diri kepada orang tidak bertanggung jawab merupakan sebuah risiko yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Bagaimana tidak, hanya dengan iming-iming imbalan yang tidak seberapa, sejumlah oknum rela memberikan identitas dirinya kepada pihak tidak bertanggung jawab hanya untuk pengajuan kredit dengan modus pinjam nama.
Seperti yang dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya terhadap salah satu debiturnya yang berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor yang menjadi objek jaminan fidusia berinisial IYN.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Sepuluh juta rupiah.
Baca Juga:Banjir Bandang di Humbang Hasundutan, 1 Meninggal dan 11 Orang Masih Hilang
Raih Penghargaan Dari LKPP, Pemkot Tangerang Diminta Terapkan Katalog Elektronik Untuk Belanja Media
Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengakui hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN kepada SDN untuk identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, SDN akhirnya merelakan identitasnya untuk digunakan sebagai pengajuan kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125.
Pada proses pengajuan yang dilakukan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya, sehingga hal ini yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.
Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.
Secara terpisah, IYN sebagai oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia turut dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya karena terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Melalui berkas perkara nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Tsm, IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp10 juta.
IYN selaku oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk pengajuan kredit dan dijadikan sebagai cara untuk IYN mendapatkan keuntungan secara ilegal.
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sebagai korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh SDN dan IYN mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp33 juta. Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGROUP. “Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep dalam siaran pers yang diterima fixsnews.co.id,Minggu (3/12/2023) sambil menjelaskan bahwa ini menjadi kali keduanya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian akibat tindakan memberikan keterangan menyesatkan pada pengajuan kredit di FIFGROUP.
Lebih lanjut, Asep menceritakan bahwa sebelumnya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama, di mana IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp10 juta.
“Seluruh tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan pidana karena telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penting bagi kita untuk terus berhati-hati menjaga identitas diri kita terutama jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang dapat merugikan kedepannya,” katanya. (ben)