Banten,Fixsnews.co.id-Gubernur Banten, Andra Soni, telah resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga Kabupaten Serang dalam menggunakan hak pilih mereka.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kabupaten Serang, Andra Soni mengungkapkan, “Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal ini. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April 2025.”
Gubernur juga berharap agar pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan baik dan lancar. “Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar. Mari kita jalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Keputusan ini juga mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan ditetapkannya hari libur ini, diharapkan semua warga yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pemungutan suara ulang yang sangat penting ini.(Ded)