Tewaskan Satu Orang, Enam Remaja Berandal Berhasil Diringkus Polres Serang

Serang,Fixsnews.co.id- Jajaran Polres Serang mengamankan enam remaja berandalan yang terlibat aksi tawuran di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Minggu (23/10) dini hari sekitar pukul 01.40 Wib.

Keenam remaja ini ditangkap, menyusul adanya dua orang korban pengeroyokan hingga meninggal dunia MF (17) dan SR (20) mengalami luka senjata tajam dibagian kepala dan lengan kirinya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan bahwa dari kejadian aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang remaja.

“Dari enam tersangka yang kita amankan, dua diantaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat, keenam pelaku diamankan di tiga tempat berbeda, keenam pelaku yakni berinisial FA alias Babeh (19), AG (14), RA (15), IR (16), HE (19) dan MR (19). Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar atau dibawah umur,” terang Yudha saat menggelar Press Conference pada Senin (31/10).

Kemudian Yudha menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres serang berhasil mengamankan FA alias Babeh (19) pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam serta melakukan pengeroyokan bersama terhadap MF (17) dan SR (20).

“Dari hasil pengembangan dan berbekal informasi pada Kamis (27/10) sekitar pukul 03.30 Wib kami berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), kedua tersangka tersebut di amankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, hasil intrograsi terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni DI, DA dan UD,” jelas Yudha.

Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang, adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh petugas.

Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini. “Berawal adanya permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel, namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel, saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temanya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban,” jelas Yudha.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, batang kayu.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hms/red)