Tiga Bulan Keluar Lapas, Terduga Bandar Shabu Diringkus Buser Polresta


Kabupaten Tangerang, Fixsnews,- Baru Tiga bulan hirup udara segar di luar Lapas, inisial HPM diduga bandar dibekuk Buser Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten.

Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang AKP Fikri Ardiansyah menjelaskan, pelaku sebelum ditangkap baru keluar dari Lapas sekitar tiga bulan.

“Dia (HPM-red) sang residivis narkoba jenis daun ganja kering apes, lantaran ingin menjual sabu yang ia miliki belum terjual, justru tim opsnal datang menangkap dalam kontrakannya, Kampung Tugu Rt 001/03 Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci,” kata Fikry Ardiansyah kepada para awak media, Jum’at (18/9/2020).

Fikry Ardiansyah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi salah seorang warga dilokasi terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Dengan dasar itu, ujar Fikri, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ucu Nuryandi bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapatkan.

“Karena sudah yakin dengan berbekal informasi dan ciri pelaku maka langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang untuk pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut.

Lantaran pelaku tanpa hak menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman akan dikenakan ancaman Pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (by/02)