Tiga Pelabuhan di Banten Siap Layani Pemudik, Ganjil Genap Diterapkan di Tol Cikupa-Merak

oleh

Banten,Fixsnews.co.id- Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak diperkirakan akan meningkat tajam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, lonjakan volume kendaraan ini dapat menyebabkan antrian panjang dan kemacetan di ruas Tol Tangerang-Merak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Maret 2025.

Adapun penerapan ganjil genap ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025. Berdasarkan SKB, pemberlakuan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak berlaku pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 30 Maret pukul 24.00 WIB.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025) mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan pemudik yang akan menuju ke pelabuhan di Banten.

“Kami memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan pemudik yang akan melintas di ruas Jalan Tol Cikupa hingga Merak ini untuk memperlancar arus kendaraan pemudik yang akan menuju ke pelabuhan,” katanya.

Untuk mempercepat arus kendaraan dan mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak, Polda Banten akan mengoperasikan tiga pelabuhan dengan kategori kendaraan yang berbeda. Pelabuhan Merak akan dikhususkan untuk pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang, sementara Pelabuhan Ciwandan akan melayani pemudik yang menggunakan sepeda motor serta truk golongan VI. Pelabuhan BBJ (Banten Bangun Jaya) akan diperuntukkan bagi kendaraan barang dan truk golongan VII ke atas.

Polda Banten juga akan menerapkan delayed system atau sistem penahanan kendaraan jika antrian menuju Pelabuhan Merak sudah melebihi kapasitas buffer area. Beberapa titik penampungan sementara kendaraan pemudik meliputi Rest Area KM 68, Rest Area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, dan Rest Area KM 13. Kendaraan akan ditahan secara berurutan di lokasi-lokasi tersebut sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak.

Polda Banten berharap pemudik memperhatikan jadwal ganjil genap yang berlaku dari 27 hingga 30 Maret dan mengikuti skema rekayasa lalu lintas selama mudik 2025.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *