Caption:Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Ari Yusuf Amir (kanan) memberikan berkas PHPU Pemilu Presiden 2024 ke perwakilan MK di Jakarta, Kamis (21/3). (VOA/IndraYoga)
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JAKARTA, Fixsnews.co.id—
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta agar pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bermasalah sedari awal, apalagi karena Gibran merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Menurutnya hal tersebut berdampak sangat luar biasa.
“Dampak ini yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan. Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti, silakan siapa saja. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” ungkap Ari, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Ari menjelaskan, tim pasangan 01 juga menemukan bukti dan fakta di lapangan yang menggambarkan adanya dugaan kecurangan. Hal tersebut sudah disiapkan oleh pihaknya untuk kemudian diharapkan bisa dibuktikan dalam persidangan, kata Ari.
“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkan pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.
Tim Hukum AMIN membawa kurang lebih 100 halaman berkas sebagai barang bukti untuk mendukung gugatan hukum ini. Ari juga mengatakan bahwa ada 190 pengacara untuk mengawal proses persidangan di MK nanti.
“Komposisi hakim kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang adalah pimpinan yang punya track record yang baik. Dan ada dua hakim yang baru, yang darah segar, dan track record-nya baik. Jadi Insya Allah, kami optimistis dengan hakim yang ada di MK,” tambahnya.
Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan dugaan adanya kecurangan dalam pilpres 2024 akan cukup sulit untuk diungkap di persidangan.
Lili menjelaskan, selisih perolehan suara yang didapat antara pasangan 01 dan 02 cukup jauh, yakni 58,58 persen dan 24,95 persen. Karena itu, Tim AMIN harus membuktikan dugaan kecurangan di 35 provinsi, mengingat pasangan tersebut hanya menang telak di tiga provinsi.
“Perbedaan suaranya jauh, hampir 25 persen lebih. Kalau 25 persen ya harus membuktikan terjadinya penggelembungan, perpindahan suara. Kan Pak Anies menang di tiga provinsi, berarti sekitar 35 provinsi harus membuktikan. Kalau umpamanya terpaut 1-2 persen bisa saja, tapi ini besar (selisihnya),” ungkap Lili.
Selain itu, Lili juga tidak yakin tuntutan Tim AMIN untuk menggelar pemilu ulang dapat dikabulkan oleh para Hakim MK. Lili pesimistis para hakim MK ini bakal berani membatalkan hasil pemilu 2024.
“Hakimnya saya kira mungkin ada pertimbangan-pertimbangan. Hakimnya apakah progresif seperti dulu Pak Mahfud yang bisa mendiskualifikasikan. Itu dari sisi subjektivitas hakimnya. saya menduga tidak sampai ke situ hakimnya. Tidak berani melakukan tindakan progresif begitu untuk mendiskualifikasikan atau membatalkan hasil pemilu. Yang paling memungkinkan adalah pemilu ulang di provinsi tertentu misalnya,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
“Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU,” ungkap Jokowi.
“Saya sangat menghargai, mengapresiasi proses-proses yang ada dan kerja keras KPU, Bawaslu patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya.(VOA/03)