Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Gandeng PHDI Kota Tangerang

oleh

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus SDHD Banjar Tangerang Selatan di Tangerang Selatan, Sabtu (05/06/2021).

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Rully Jaya Santika menyampaikan, acara ini bertujuan mensosialisasikan agar para tokoh, pemuka agama maupun pengurus SDHD Banjar Tangerang Selatan mendapatkan informasi mengenai hak-hak setiap umat yang bekerja sehingga para tokoh agama dapat mengetahui manfaat apabila menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal inilah yang hampir terlupakan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di sarana ibadah. Kita tidak menyadari akan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melindungi seluruh pekerja,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta menyampaikan, bagi siapa saja tenaga kerja yang bekerja di sarana-sarana ibadah, baik gereja, masjid, pura dan tempat ibadah lainnya berhak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengurus wajib memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja tersebut.

“Dengan adanya sosialiasi ini, kami sekaligus melakukan kerja sama dengan PHDI Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada seluru pemangku dan pengurus pura se-Kota Tangerang yang kedepannya diharapkan mereka dapat mengetahui manfaat-manfaat mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya dapat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan” ujarnya.

“Untuk saat ini pengurus pura SDHD banjar Tangerang Selatan sudah terdaftar menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kedepannya pengurus pura dan PHDI se Tangerang Raya terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan”tutupnya.

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua PHDI Kota Tangerang Ida Ketut Ananta. dalam sambutannya, ida ketut menyampaikan program BPJS ini adalah program pemerintah dan wajib hukumnya dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

“Badan Hukumnya diatur oleh pemerintah. Dengan banyaknya aturan yang ditertibkan pemerintah, masyarakat tidak perlu ragu untuk menjadi peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Melalui lembaga inilah para tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun,” katanya.(hms)