TPS3R RUPIAH: Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Mendukung Wisata Alam Berkelanjutan di Derawan

oleh

Berau, Fixsnews.co.id– Pengelolaan sampah menjadi tantangan utama bagi destinasi wisata alam yang berkembang pesat seperti Pulau Derawan, Kalimantan Timur. Untuk menjawab tantangan ini, “RUPIAH” atau Rumah Pilah Sampah Derawan, sebuah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), resmi dioperasikan. Fasilitas ini diresmikan oleh Wakil Bupati Berau, H. Gamalis, SE, bersama Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, WWF-Indonesia, dan masyarakat setempat, dengan dukungan penuh dari WWF-Indonesia.

Pulau Derawan yang dikenal sebagai destinasi wisata alam dunia, menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 dengan 3.271 pengunjung atau 600-650 wisatawan per hari. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau menunjukkan total kunjungan wisatawan ke Pulau Derawan mencapai 34.160 pada 2024. Lonjakan ini berimbas pada peningkatan produksi sampah yang cukup besar.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, Kabupaten Berau menghasilkan sampah harian hingga 144,47 ton dan akumulasi tahunan sebesar 52.732,10 ton. Pulau Derawan memberikan kontribusi signifikan dengan rata-rata sampah non-rumah tangga mencapai 46.105,1 kilogram per hari, angka yang cukup mengkhawatirkan untuk pulau kecil seluas 44,6 hektare yang berada di kawasan konservasi perairan.

Baca Juga:Harga Emas Menguat Tajam, Pasar Antisipasi Pemangkasan Suku Bunga oleh The Fed

Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menetapkan target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 50% pada tahun 2029 serta Gerakan Wisata Bersih dari Pulau Derawan. Langkah nyata diwujudkan lewat rencana induk pengelolaan sampah dan pembangunan TPS3R yang diinisiasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan WWF-Indonesia.

Wakil Bupati Berau, H. Gamalis, SE menegaskan, “Pengembangan pariwisata Berau harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, terutama kebersihan. TPS3R seperti RUPIAH diharapkan menjadi model berkelanjutan yang tidak hanya bermanfaat di Pulau Derawan, tetapi juga di destinasi wisata lain di Kabupaten Berau. Selain menjaga kebersihan, sampah yang ada dapat didaur ulang untuk nilai ekonomi masyarakat.”

TPS3R RUPIAH berdiri di atas lahan 20 x 20 meter dengan fasilitas utama berupa ruang pilah sampah, gudang material daur ulang, dan pengolahan sampah organik. Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, menyatakan, “Kami ingin membuktikan bahwa pariwisata dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. TPS3R ini adalah komitmen menjaga Derawan tetap bersih, indah, dan lestari.”

Analisis rencana induk menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 80 bangunan non-rumah tangga, termasuk hotel dan rumah makan, yang melayani wisatawan dan warga lokal. Aktivitas ini menghasilkan timbulan sampah rata-rata 11,16 ton per tahun yang sebelumnya hanya dibuang ke tempat pembuangan sementara di Kecamatan Tanjung Batu.

Peresmian TPS3R RUPIAH ditandai dengan acara adat suku Bajau dan peletakan batu pertama. Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil lain di Indonesia dan mendorong pariwisata berkelanjutan. Selain infrastruktur, TPS3R juga meningkatkan peran aktif masyarakat melalui pelatihan dan pengelolaan komunal dengan dukungan operator kebersihan dan pemimpin lokal (local champion).

WWF-Indonesia juga mendukung operasional TPS3R dengan penyerahan alat seperti triseda, alat pelindung diri, mesin press sampah, dan kotak pemilahan sampah. Papan informasi edukatif tentang jenis dan bahaya sampah plastik telah dipasang di lima lokasi strategis, termasuk Pantai Kiani, dermaga, tempat wisata Kuburan Kuda, kantor kepala kampung, dan lokasi TPS3R, untuk memudahkan wisatawan dan masyarakat dalam memilah sampah.

Candhika Yusuf, Marine Biodiversity Conservation Lead WWF-Indonesia, mengingatkan, “Penelitian terbaru menemukan mikroplastik pada seluruh spesies penyu yang diteliti di Indonesia, termasuk penyu hijau dan sisik di Pulau Enggano. Ini menegaskan pentingnya pengurangan sampah laut demi melindungi ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.”

Melalui TPS3R RUPIAH, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai amanat UU No 18/2008 dan PP No 81/2012 semakin meningkat. TPS3R ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil Indonesia, mewujudkan destinasi wisata yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *