Fixsnews.co.id- Tahun 2025 menandai perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru di Indonesia dengan diperkenalkannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut laman resmi setjen.kemdikbud.go.id, perubahan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penggantian istilah “Zonasi” menjadi “Domisili“. Meskipun konsep dasarnya tetap sama, yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. istilah baru ini diharapkan dapat lebih mencerminkan esensi kebijakan yang berfokus pada akses pendidikan yang lebih merata bagi semua anak.
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.
Dalam keterangan persnya, Menteri Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa tujuan utama dari sistem baru ini adalah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua calon murid. Dengan adanya perubahan ini, pihak sekolah, orang tua, dan calon murid yang biasanya sudah familiar dengan sistem PPDB, kini harus beradaptasi dengan kebijakan baru yang lebih transparan dan adil.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yang dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon murid. Berikut adalah jalur-jalur tersebut:
Jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sistem zonasi yang selama ini berlaku kini diubah menjadi sistem domisili, yang lebih menekankan pada lokasi tempat tinggal calon murid.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota Penerimaan Siswa
Kuota penerimaan siswa juga mengalami perubahan signifikan pada setiap jenjang, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam distribusi siswa di sekolah-sekolah.
Kuota penerimaan siswa mengalami perubahan signifikan pada setiap jenjang:
A. SPMB SD
Jalur domisili: minimal 70% (tetap)
Jalur afirmasi: 15% (tetap)
Jalur mutasi: maksimal 5% (tetap)
Jalur prestasi: tetap tanpa perubahan
B. SPMB SMP
Jalur domisili: Dari minimal 50% (PPDB) menjadi minimal 40% (SPMB)
Jalur afirmasi: Dari minimal 15% (PPDB) menjadi minimal 20% (SPMB)
Jalur prestasi: Dari kuota yang tidak ditetapkan menjadi minimal 25% (SPMB)
Jalur mutasi: Maksimal 5% (tetap).
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
Sekolah Dasar (SD):
Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan bagian dari kebijakan baru yang bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas.(red)