Uji Emisi Gratis di Tangerang, Upaya Satgas Langit Biru Jaga Kualitas Udara Kota

oleh

Caption: Pemkot Tangerang melalui Satgas Langit Biru terus menjaga kualitas udara dengan layanan uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi dan kendaraan wajib uji. Program ini dijalankan oleh UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya menjaga kualitas udara lewat pembentukan Satgas Langit Biru. Satuan tugas ini berperan mengawasi dan mengendalikan polusi udara di seluruh wilayah Kota Tangerang. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, yang menyediakan layanan uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi dan kendaraan wajib uji berkala.

Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Lulu Karsan, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memastikan kadar gas buang kendaraan memenuhi standar lingkungan dan efisiensi pembakaran mesin.

“Uji emisi ini dilakukan untuk memastikan gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Jika melebihi batas, kami berikan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan di ATPM,” jelas Lulu, Senin (27/10/2025).

Lulu memaparkan bahwa proses uji emisi kendaraan pribadi cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke Kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot No. 388, lalu melakukan registrasi.

Ambang batas gas buang ditentukan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan. Setelah registrasi, kendaraan akan langsung diuji oleh petugas dan hasilnya diinput ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk kendaraan pribadi, kami sarankan uji emisi dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Semua layanan ini gratis tanpa biaya,” lanjut Lulu.

Ajak Warga Rawat Kendaraan Demi Udara Bersih

Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga kualitas udara dengan rutin merawat kendaraannya. Kendaraan dengan sistem pembakaran baik akan menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan.

“Kami beroperasi setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @dishub_kotatangerang dan @uptpkb_kotatangerang,” tutup Lulu.

Program ini merupakan bagian dari gerakan Langit Biru Tangerang, yang menjadi komitmen Pemkot untuk menciptakan lingkungan sehat, udara bersih, dan kota yang lebih hijau bagi seluruh warganya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *