UPTD Kir Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Transaksi Digital


Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Era digitalisasi menuntut kita untuk bisa menyesuaikan pola hidup dalam semua jenis kegiatan atau aktivitas kita sehari-hari dalam segala jenis transaksi salah satunya adalah saat melakukan transaksi pembayaran KIR secara manual berganti dengan cara Digital. Cara ini dimungkinkan lebih efektif dan mudah dalam melakukan transaksi pembayaran KIR pada UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Perubahan sistem pembayaran manual ke digital tidak lain adalah untuk membantu pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya UPPKB Kab.Tangerang melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pungutan liar ( pungli ) dilingkungan Dinas Perhubungan, selain pada itu juga merupakan uapaya dalam meningkatkan sektor retribusi KIR Kabupaten Tangerang.

Terhitung sejak 05 januari 2022 Pelayanan Uji KIR Kab.Tangerang sudah menerapkan pembayaran Non-Tunai ( cashless ), adapun mekanisme pembayaran dilakukan secara online dengan metode QRIS yaitu Quick Response Code Indonesia Standard merupakan stadarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code atau alat pembayaran yang bisa dibayar melalui E-Bangking dan ATM Bersama dengan cara melakukan scanning QR Code untuk Elektronik Banking dan dengan kode bayar melalui mesin ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) Bersama.

Mekanisme pembayaran selanjutnya adalah melalui VIRTUAL ACCOUNT yaitu akun pembayaran yang dibuat khusus untuk tiap pengguna. Akun ini umumnya dibuat otomatis saat anda melakukan pembayaran online, adapun mekanisme Virtual Account merupakan pembayaran yang bisa dilakukan dengan aplikasi OS/Android yang dimiliki oleh para pengguna Gadget ( Hand Phone ), beberapan aplikasi yang bisa digunakan diantaranya layanan Elektronik Banking untuk semua Bank, Aplikasi Android SI-JALU ( Sistem Informasi Jaminan Laik Uji ) yang disediakan oleh UPPKB Kab.Tangerang dan penyedia layanan Android lainnya seperti DANA, OVO, GOPAY. (rs/01)