Jakarta, Fixsnews.co.id-Indonesia kembali menerima vaksin COVID-19 sejumlah 6.000.000 dosis bahan baku vaksin (bulk) dari Sinovac Biotech Ltd. dan 482.400 dosis vaksin jadi (vial) dari Sinopharm China National Pharmaceutical Group Corporation, Jumat (30/04/2021) siang.
“Pada hari ini, tadi telah tiba vaksin COVID-19 sejumlah 6.000.000 dosis dalam bentuk bahan baku/bulk yang berasal dari Sinovac Biotech Ltd. dan sejumlah 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi/vial dari Sinopharm China National Pharmaceutical Group Corporation,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Johnny mengungkapkan, dengan kedatangan vaksin tahap ke-10 ini, Indonesia sudah menerima sejumlah 65.500.000 dosis vaksin bulk Sinovac dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau finished product dari Sinovac, Sinopharm, dan COVAX GAVI Facility AstraZeneca.
Vaksinasi nasional adalah salah satu upaya dalam mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Di saat bersamaan, sambungnya, pemerintah akan terus melakukan 3T; testing, tracing, dan treatment.
Menkominfo juga berharap, masyarakat selalu disiplin melakukan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Ditambahkan Johnny, saat ini terdapat beberapa negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga (third wave) penularan COVID-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.
“Untuk itu kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia. Meskipun vaksinasi telah dilakukan, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.
Berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 tersebut. Pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Di samping itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran tersebut, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
“Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah. Sekali lagi, kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, melindungi keluarga, dan melindungi seluruh masyarakat,” kata Johnny.
Lebih lanjut, Menkominfo menyampaikan saat ini dunia tidak hanya berupaya keras menangani pandemi COVID-19, tetapi juga sedang menghadapi infodemik.
“Infodemik semakin marak di tengah-tengah ruang informasi publik dan menyebar dengan sangat mudah dan cepat di media sosial, di media digital,” imbuhnya.
Secara spesifik, Johnny menyampaikan hingga keterangan pers ini dilakukan, Kementerian Komunikasi dan Infomastika telah mencatat dan telah melabeli sebanyak 1.556 hoaks terkait COVID-19, serta 177 hoaks terkait vaksin COVID-19.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber-sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya, baik dari World Health Organization (WHO), pemerintah Indonesia dalam hal ini KPC PEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Kesehatan, dan kementerian atau lembaga terkait ataupun para ahli di bidangnya.
“Sekali lagi, saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer demi melindungi diri, melindungi keluarga, melindungi negeri kita dan mengakhiri pandemi COVID-19,” Pungkas Menkominfo.(hms/ben)