Vaksinasi Ibu Hamil di Kota Tangerang Dilaksanakan Serentak, Ini Syarat Yang Dipenuhi

oleh

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang secara serentak melaksanakan vaksinasi bagi ibu hamil di 38 Puskesmas se-Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang, salah satunya di puskesmas Larangan Utara, Kamis (19/8/2021). Hal itu Sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 yang memperbolehkan pemberian vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga : Dinkes Kota Tangerang Laksanakan Vaksinasi Bagi Ibu hamil di 38 Puskesmas

Kepala Puskesmas Larangan utara dr. Rosy Palupi mengatakan, Pemberian vaksin bagi ibu hamil berguna untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil beresiko tinggi apabila terkena covid-19. Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin.

“Hal itu penting dilakukan untuk meningkatkan imunitas ibu hamil terhadap penyakit Covid-19. Apalagi, ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan,” katanya.

Lanjutnya menerangkan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Untuk diketahui, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Ditempat yang sama, salah satu dokter spesialis yang bertugas dr. Ira Febri mengatakan, syarat ibu hamil bisa divaksin yakni, kondisinya sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan. Selain itu lolos screening dan usia kehamilan 12 minggu hingga 33 minggu.

“Peserta yang dapat menerima vaksin dengan syarat suhu tubuh saat akan divaksinasi di bawah 37,5 derajat celcius, lalu tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit. Kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda dan yang terpenting usia kehamilannya sudah mencapai trimester kedua atau diatas usia kehamilan 12 minggu.

Berdasarkan pantauan Fixsnews.co.id di Puskesmas Larangan Utara, Puluhan ibu hamil antusias mengikuti program vaksin.

“Alhamdulillah, sekarang sudah ada program vaksin bagi ibu hamil. Saya ikut vaksin atas keinginan sendiri, tidak ada keraguan soal vaksin. Selain untuk kesehatan saya, juga untuk janin yang saya kandung,” ujar Wanti, salah satu peserta penerima vaksin suntikan dosis pertama usai lolos skrining dari semua persyaratan yang ada. Kamis (19/8/2021).

Menurut Wanti, kegiatan vaksinasi berjalan cepat dan sangat baik dalam segi pelayanan.

“Terimakasih kepada pemerintah Kota Tangerang khususnya Puskesmas Larangan utara yang melaksanakan program vaksinasi ibu hamil. Cara daftarnya mudah, proses cepat dan dilayani secara baik oleh petugas.(ben)