Wagub Banten Instruksikan Pembatalan MoU Penanganan Sampah antara Pandeglang dan Tangsel

oleh

SERANG, Fixsnews.co.id– Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghentikan dan membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan sampah yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan ini disampaikan setelah Dimyati melakukan kajian dan memanggil langsung Wakil Walikota Tangerang Selatan serta Bupati Pandeglang.

“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dan aspirasi masyarakat didengar. Jika masyarakat menolak, maka jangan dilakukan,” tegas Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/7/2025).

Dimyati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol dan menerima berbagai aspirasi dari masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Wagub Banten menginstruksikan pembatalan MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan.

“Saya bukan hanya menghimbau, ini instruksi untuk membatalkan MoU tersebut. Tangerang Selatan harus mencari lokasi lain dan tidak melanjutkan pembuangan sampah ke TPA Bangkonol karena kondisi dan kesiapan TPA tersebut belum memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dimyati menyarankan agar Pemkot Tangerang Selatan mengelola sampah secara mandiri atau menjalin kerja sama dengan daerah lain yang lebih siap, seperti Bogor. “Rentang kendali dengan Pandeglang terlalu jauh dan kesiapan Pandeglang belum siap, jadi batalkan MoU itu,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi aspirasi masyarakat terkait pengelolaan sampah di wilayah Banten.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *