Wagub Banten Luncurkan Ruang Pengaduan Masyarakat Melalui Media Sosial

oleh

Lebak, Fixsnews.co.id– Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, telah membuka ruang pengaduan masyarakat melalui media sosial (medsos) pribadinya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.

Pernyataan tersebut disampaikan A Dimyati saat meninjau Pelayanan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung, yang terletak di Jl. Langlangbuana, Kp Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. “Dengan membuka ruang pengaduan di medsos saya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat melakukan pengaduan. Saya siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk,” ungkapnya.

Dimyati menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten, di bawah kepemimpinannya bersama Gubernur Andra Soni, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. “Tugas utama pemerintah adalah melayani masyarakat. Oleh karena itu, kami siap menerima pengaduan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dimyati juga meninjau sejumlah loket dan tenda pelayanan, serta berbincang dengan masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Masyarakat yang memiliki tunggakan akan dianggap lunas hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan,” jelasnya.

Dimyati menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dicicil, menanggapi isu yang beredar di masyarakat. “Pembayaran pajak harus dilunasi saat itu juga. Saya sudah cek langsung dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan untuk mencicil pembayaran pajak,” katanya.

Salah satu warga Kecamatan Cibadak, Aliyudin, mengaku senang dengan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Saya sudah nunggak pajak selama lima tahun. Dengan program ini, saya merasa terbantu dan tidak perlu membayar tunggakan yang mahal,” pungkasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *