SERANG, Fixsnews.co.id – Satu suara dengan Buruh, Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dari Fraksi Partai Demokrat menolak tegas Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja, lantaran mereka menganggap banyak yang pelu dilakukan pembahasan kembali secara mendalam dan komprehensif.
Penolakan yang disampaikan Wakil Rakyat Banten itu juga senada dengan Partai kebanggannya, Nawa mengatakan sikap partai demkrat itu berdasarkan masukan dari anggota Dewan dari Fraksi Demokrat yang ada di daerah seperti Banten.
“Sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut juga berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi Demokrat di Kab/koto dan Provinsi di seluruh Indonesia,” kata Nawa Said Dimyati kepada awak media saat ditemui di Dewan, Serang, Senin (5/10/2020).
Nawa juga mengatakan pada saat buruh di Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan diterima masuk oleh Pihaknya beberapa bulan lalu, Dirinya langsung menyampaikan aspirasi tersebut ke Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) dan DPR RI melalui surat resmi.
Lanjut Nawa Said, Selain menyampaikan ke Pemerintah Pusat dirinya juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada para anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
“Beberapa kali para pekerja menyampaikan aspirasi ke DPRD Banten, dimana saya turut serta menemuinya dan kemudian kami berjanji meneruskan aspirasi buruh tersebut ke pemerintah pusat ( menaker dan DPR RI) dgn surat resmi lembaga DPRD Banten. Nah, surat tersebut juga kami sampaikan ke Fraksi Demokrat DPR RI,” ujarnya.
Diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.
Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.
Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk “reformasi birokrasi” dan “peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan”, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya “pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan” (growth with equity).
Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?
Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya.(*)