Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di berbagai sekolah menyisakan berbagai persoalan tersendiri untuk para orang tua atau wali murid, salah satunya terjadi di MTs Negeri 3 Kota Tangerang. Beberapa wali murid mengeluhkan pungutan uang pendaftaran pada proses penerimaan PPDB yang membebani setiap orangtua sebesar Rp 1.995.000.
orangtua siswa, Heri mengaku beban biaya daftar ulang yang dipungut pihak sekolah MTs Negeri 3 Kota Tangerang di anggap terlalu besar. Heri merasa bingung lantaran belum memiliki uang yang cukup untuk membayar biaya daftar ulang yang diminta oleh pihak sekolah melalui grup whatsapp yang mencapai hampir dua juta.
“Iya pak, saya mengetahui biaya itu di grup whatsapp sekolahan. Saya sampai kaget, kemudian saya datang ke sekolah ( MTs Negeri 3 Kota Tangerang-red) meminta penjelasan soal biaya dan meminta keringanan” kata Heri saat dikonfirmasi Fixsnews.co.id, Rabu (7/04/2021).
Hal senada juga disampaikan wali murid yang lain, yuyun yang merasa keberatan dengan adanya biaya pendaftaran ulang.
“Mengingat situasi ekonomi yang saat ini masih sulit karena pandemi, saya sebenarnya merasa keberatan dengan biaya daftar ulang sebesar itu. Intinya pihak sekolah melihat kondisi keuangan Masyarakatlah, jangan banyak pungutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Kota Tangerang saat dikonfirmasi Fixsnews sedang tidak ada ditempat. Salah satu guru H. Sopyani saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pungutan biaya daftar ulang tersebut.
“Ya betul biaya itu sudah dikordinasikan dengan komite sekolah dan disepakati para wali murid juga. Jadi apa yang dikonfirmasi ini benar adanya,” kata H. Sopyani saat ditemui fixsnews di Sekolah Mts Negeri 3 Kota Tangerang, Rabu (7/04/2021).
“Pungutan itu sudah menjadi ketentuan sekolah. Namun jika ada orangtua siswa yang tidak sanggup membayar, yang bersangkutan bisa menghadap ke sekolah untuk mendapatkan keringanan dari pembayaran tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.(Pur/ben)